PERISTIWA DAN KEJADIAN DESEMBER 2024

Pada hari ini Sabtu Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (28-12-2024) pukul 11.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Afdeling II (dua) Areal Kemandoran Yuli, Pelaku berasal dari lingkungan PTPN I Reg 7 Kebun Tubu. Nama Pelaku.

-       Nama            : Markuat Bin Asmorojo.

-       Usia              : 42 Tahun.

-       Pekerjaan      : Borong

-       Alamat          : Kampung Talang Way Limau Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Markuat Bin Asmorojo mengakui :

1.         Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).

2.   Sudah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.    Dalam melakukan aksinya pelaku mengambil Lump di manggkuk penampungan latek pada pohon karet yang dideres dikumpulkan lalu dibawa pulang.

4.         Lump hasil curiannya dijual kepada toke/pembeli yang bernama Albi.

5.     Uang dari penjualan getah karet hasil pencurian dipergunakan untuk membeli minyak bensin dan rokok.

6.   Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Barang Bukti Lump 8 (dua delapan)  kg.


======================================================

 Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (26-12-2024) pukul 09.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pelaku Penggelapan dan Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling VII (tujuh) Kemandoran Hendra. Nama Pelaku 

-       Nama                   : Yulianto bin Jumangin.

-       Usia                      : 38 Tahun.

-       Pekerjaan             : Borong.

-       Alamat                 : Kampung Kalipapan Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan.

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Yulianto bin Jumangin mengakui :

1.         Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd V Kebun Tulungbuyut.

2.         Sudah melakukan perbuatan pencurian 5 kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.         Dalam melakukan pencurian pelaku mengambil lump yang ada di setiap mangkok yang ada dipohon karet lalu kumpulkan dalam karung untuk dibawa pulang dan dijual.

4.         Lump/Getah Karet hasil Pencurian tersebut dijual kepada tengkulak/toke yang bernama Jaka.

5.         Uang hasil pencurian tersebut di akui digunakan untuk biaya berobat mertuanya.

6.      Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti lump telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Barang Bukti. berupa Lump 30 (tiga puluh)  kg.


SATPAM PTPN 1 REG. 7 KEBUN TUBU

1 ASMARAN 2 BUDIONO 3 ISMAIL MS 4 JOHAN FIRDAUS 5 JUMADI 6 SUKIMAN 7 SUNARDI 8 SUPRIYADI 9 SAMSUL ANWAR BIN HANAFIYAH 10 ZAINAL ARIPIN 11 PUTU SUWARDANE 12 BINO
  • KEBUN TULUNGBUYUT

    Image1

    KAMPUNG KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN LAMPUNG