PERISTIWA DAN KEJADIAN DESEMBER 2024
Pada hari ini Sabtu Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (28-12-2024) pukul 11.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Afdeling II (dua) Areal Kemandoran Yuli, Pelaku berasal dari lingkungan PTPN I Reg 7 Kebun Tubu. Nama Pelaku.
-
Nama : Markuat Bin Asmorojo.
-
Usia : 42 Tahun.
-
Pekerjaan : Borong
- Alamat : Kampung Talang Way Limau Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Markuat Bin Asmorojo mengakui :
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).
2. Sudah melakukan pencurian
sebanyak
5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan aksinya pelaku mengambil Lump di manggkuk penampungan latek pada pohon karet yang
dideres dikumpulkan lalu dibawa pulang.
4.
Lump hasil curiannya dijual kepada
toke/pembeli yang bernama Albi.
5. Uang dari penjualan getah
karet hasil pencurian dipergunakan untuk membeli minyak bensin dan rokok.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Barang Bukti Lump 8 (dua delapan) kg.
Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (26-12-2024) pukul 09.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pelaku Penggelapan dan Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling VII (tujuh) Kemandoran Hendra. Nama Pelaku
-
Nama : Yulianto bin Jumangin.
-
Usia : 38 Tahun.
-
Pekerjaan : Borong.
-
Alamat : Kampung Kalipapan Kec. Negeri
Agung, Kab. Way Kanan.
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Yulianto bin Jumangin mengakui :
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd V Kebun
Tulungbuyut.
2.
Sudah melakukan perbuatan
pencurian 5 kali di kebun PTPNI Regional 7
Kebun Tulungbuyut.
3.
Dalam melakukan pencurian
pelaku mengambil lump yang ada di setiap
mangkok yang ada dipohon karet lalu kumpulkan dalam karung untuk dibawa pulang
dan dijual.
4.
Lump/Getah Karet hasil Pencurian tersebut dijual kepada tengkulak/toke
yang bernama
Jaka.
5.
Uang hasil pencurian tersebut di akui digunakan untuk biaya berobat mertuanya.
6. Menyesali atas perbuatannya
mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji
tidak akan melakukan perbuatannya lagi,
dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses
secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti lump telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Barang Bukti. berupa Lump 30 (tiga puluh) kg.