PERISTIWA DAN KEJADIAN JANUARI 2024
Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua Puluh Enam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (26-01-2024) pukul 19.00 Wib, telah terjadi penangkapan lalu diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling III (tiga) Kemandoran Rifai dengan Nomor 7K07-BA/2024.01.26.007. dengan nama pelaku :
-
Nama : Ansori
-
Usia : 55 Tahun.
-
Pekerjaan : Buruh Tani.
-
Alamat : Bandar Dalam Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Ansori mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Kemandoran Rifai.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membayar hutang dan memperbaiki motor.
4. Menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan
melakukan perbuatannya lagi.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan barang bukti berupa Lump: 30 kg (Tigapuluh kilogram).
Minggu tanggal, Dua Puluh Satu Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (21 -01-2024) telah ditemukan dan diserahkan Barang Bukti Hasil Penyergapan oleh tim Patroli diareal Afd III (tiga) PT Perkebunan Nusantara I Kebun Tulungbuyut di kemandoran Miswadi dengan Nomor :7K07/BA/2024.01.21-004 dan Barang Bukti telah diserahkan dan diterima di mes oleh TIM BKO / Patroli. selanjunya dilakukan penyerahan Barang Bukti Lump ke Bagian Pengolahan untuk diolah. dengan rincian BB sebagai berikut : Lump ± 40 Kg.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada Jum’at tanggal, Sembilan Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (19 -01-2024) ditemukan dan diserahkan Barang Bukti Hasil Penyergapan oleh tim Patroli diareal Afd II (dua) PT Perkebunan Nusantara I Kebun Tulungbuyut di kemandoran Fitri. dengan Nomor : NO: 7K07/BA/2024.01.19-003 selanjunya dilakukan penyerahan Barang Bukti Lump ke Bagian Pengolahan untuk diolah. Rincian BB sebagai berikut : Lump ± 41 Kg.1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna hitam tanpa Nopol.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah terjadi penangkapan pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 oleh Tim Keamanan dan BKO pelaku pencurian getah Latex/Lump yang terdiri dari para pelaku wanita dari lingkungan Perkebunan yang kemudian dilakukan pembinaan dengan membuat surat perjanjian/pernyataan dengan Nomor : 7K07-SP/2024.01.12.001 sebagai berikut :
"Dengan ini saya menyatakan / berjanji tidak akan mengulangi lagi Pencurian Produksi Latex / Lum milik PT. Perkebunan Nusantara I Unit Tulungbuyut Desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan. Dan apabila saya mengulangi perbuatan Pencurian Produksi Latex / Lum milik PT. Perkebunan Nusantara I Unit Tulungbuyut Desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan lagi maka, siap menerima sangsi yang berlaku di PTPN I Unit Tulungbuyut Desa Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan untuk diproses lebih lanjut secara hukum. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat merugikan perusahaan.(mencuri dalam bentuk apapun)".
Nama :
Rahmah,
Nama :
Yati Seza,
Nama : Ita Lianta, Usia : 32 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Alamat : Dusun Talang tengah Kec. Empu Semenguk Kab. Way Kanan
Nama : Sari Putri, Usia : 37 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Alamat : Dusun Talang tengah Kec. Empu Semenguk Kab. Way Kanan


Rabu Tanggal Sepuluh Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-01-2024) pukul 11.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal Afdeling II (dua) Pelaku Penderes sadap borong Kemandoran Yuli PT Perkebunan Nusantara I Unit Tulungbuyut dengan nomor BAP 7K07-BA/2024.01.10-002. Pelaku.
-
Nama : Rudianto
-
Usia : 40 Tahun.
-
Pekerjaan : Penderes Sadap
Borong.
-
Alamat : Dusun T. Way Limau Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Rudiyanto mengakui :
1.
Bekerja sudah 2 (dua)
bulan sebagai Penderes borong di Afd II di Kmd. Yuli.
2. Lump yang di curi
sebelumnya di sembunyikan pada lokasi tempatnya kerja untuk dibawa pulang.
3. sudah melakukan perbuatan
pencurian sebanyak 10 (sepuluh) kali di kebun PTPN I Unit Tubu.
4. Menjual Lump hasil
pencurian tersebut kepada toke/tengkulak yang bernama Jeki di Talang Way
Limau.
5.
Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli Bensin dan Rokok.
6.
Menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan
melakukan perbuatannya lagi.
Kemuian tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut dengan barang bukti Lump : 10 kg (Sepuluh kilogram).