PERISTIWA DAN KEJADIAN OKTOBER 2024
BERITA ACARA PENANGKAPAN
Nomor: 7K07-BA/2024.10.17-
Pada hari ini Kamis Tanggal Tujuh Belas Bulan
Oktober Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (17-10-2024) pukul 12.30 Wib, telah ditangkap
dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu)
Orang Pelaku Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional
7 Kebun Tulungbuyut Afdeling V (lima) Kemandoran Kamsidi.
Identitas Pelaku.
-
Nama : ILHAM.
-
Usia : 39 Tahun.
-
Pekerjaan : Buruh tani.
-
Alamat : Kampung Kalipapan Kec. Negeri
Agung, Kab. Way Kanan.
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim ILHAM mengakui :
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd V Kebun
Tulungbuyut.
2.
Sudah melakukan perbuatan
pencurian 5 kali di kebun PTPNI Regional 7
Kebun Tulungbuyut.
3.
Dalam melakukan pencurian
pelaku mengambil lump yang ada di setiap
mangkok yang ada dipohon karet lalu kumpulkan dalam karung untuk dibawa pulang
dan dijual.
4.
Lump/Getah Karet hasil Pencurian tersebut dijual kepada tngkulak/toke
yang bernama
Widodo.
5.
Uang hasil pencurian tersebut di akui digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan lainnya.
6.
Menyesali atas perbuatannya
mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji
tidak akan melakukan perbuatannya lagi,
dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses
secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti lump telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya
dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti.
a.
Lump : 20 (dua puluh) kg.
b.
Motor : -.
BERITA ACARA PENANGKAPAN
Nomor: 7K07-BA/2024.10.08-90
Pada hari ini Selasa Tanggal Delapan Bulan Oktober Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (08-10-2024) pukul 18.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn
oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang
Pelaku Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling III (tiga) Kemandoran Sutris.
Identitas Pelaku.
-
Nama : Reki anggara.
-
Usia :
24 Tahun.
-
Pekerjaan :
Petani.
-
Alamat :
Desa Negeri Agung Kec.
Negeri Agung Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Reki anggara mengakui :
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd III Kebun Tulungbuyut.
2.
Sudah melakukan perbuatan
pencuriannya baru sebanyak 1 (satu) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3.
Dirinya hanya sebagai tenaga
angkut lump hasil pencurian yang telah dikumpulkan dan disiap kan oleh pelaku
yang bernama Junaidi (pelaku melarikan diri).
4.
Lump/Getah Karet hasil Pencurian tersebut belum sempat terjual kepada
pembeli.
5.
Menyesali atas perbuatannya
mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji
tidak akan melakukan perbuatannya lagi,
dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses
secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump)
telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan
untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti.
a.
Lump : 30 (tiga puluh) kg.
b.
Motor : Honda Beat warna hitam merah.
Nomor: 7K07-BA/2024.10.06-88
Pada hari ini Minggu Tanggal Enam Bulan Oktober Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (06-10-2024) pukul 12.00 Wib, telah ditangkap dan
diamanakn oleh tim Patroli / BKO 3 (tiga) Orang pelaku pencurian dan
penggelapan (suami Istri) Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerja
Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Yuli.
Identitas Pelaku.
-
Nama : Narti Binti Sukemi.
-
Usia : 50 Tahun.
-
Alamat : Gedung batin
Kecamatan umpu semenguk Kabupaten Way Kanan
-
Nama : Eping Binti Sulyadi.
-
Usia : 35 Tahun.
-
Alamat : Gedung batin
Kecamatan umpu semenguk Kabupaten Way Kanan.
-
Nama : Septiana Binti Fauzi.
-
Usia : 28 Tahun.
-
Alamat : Gedung batin
Kecamatan umpu semenguk Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Bayu setyawan mengakui :
1. Mencuri getah karet milik PTPN I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).
2. Sudah melakukan pencurian
sebanyak
1 kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan aksinya dengan
cara
mengambil Lump yg dari
manggkuk penampungan latek pada pohon karet yang dideres.
4. Lump hasil curiannya rencana akan dijual kepada toke/pembeli yang ditemui.
5. Menyesali
atas perbuatannya dengan mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan
melakukan perbuatannya lagi, dan apabila
melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum
yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta
barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres
Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti.
a.
Lump : 32 (tiga puluh dua) kg.
b. Motor : -
BERITA ACARA PENANGKAPAN
Nomor: 7K07-BA/2024.10.06-89
Pada hari ini Minggu Tanggal Enam Bulan Oktober Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (06-10-2024) pukul 13.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn
oleh tim Patroli / BKO 3 (tiga) Orang pelaku pencurian dan penggelapan (suami
Istri) Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerja Borong Afdeling II (dua)
Kemandoran Yuli.
Identitas Pelaku.
-
Nama : Siti Binti Sarimo.
-
Usia : 28 Tahun.
-
Alamat : Gedung batin Kecamatan
umpu semenguk Kabupaten Way Kanan.
-
Nama : Ngatiyem Binti Yakup.
-
Usia : 35 Tahun.
-
Alamat : Gedung batin
Kecamatan umpu semenguk Kabupaten Way Kanan.
-
Nama : Nurbaidah Binti Suheimi.
-
Usia : 35 Tahun.
-
Alamat : Gedung batin
Kecamatan umpu semenguk Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Bayu setyawan mengakui :
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).
2.
Sudah melakukan pencurian
sebanyak
1 kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3.
Dalam melakukan aksinya dengan cara mengambil Lump yg dari manggkuk penampungan latek pada pohon
karet yang dideres.
4.
Lump hasil curiannya rencana akan
dijual kepada toke/pembeli yang ditemui.
5.
Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun
Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka,
bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun
Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di
Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses
lebih lanjut.
Barang Bukti.
a.
Lump : 28 (dua
puluh delapan) kg.
b.
Motor : -