PERISTIWA DAN KEJADIAN NOVEMBER 2024
Pada hari ini Jum, at Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (29-11-2024) pukul 13.50 Wib, ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) orang pelaku Penggelapan dan Pencurian Produksi getah Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling V (lima), pelaku pekerja Borong kemandoran Teguh. Identitas Pelaku.
-
Nama : Suyatman.
-
Usia :
53 Tahun.
-
Pekerjaan :
Pekerja Borong Afd 5.
- Alamat : Kampung Pulau Batu Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Suyatman mengakui :
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd V (lima).
2.
Melakukan perbuatan ini hampir
setiap hari pada lokasi hanca yang pelaku kerjakan.
3. Dalam melakukan aksinya pelaku mengumpulkan Lump lalu disembunyikan
setelah terkumpul cukup pelaku membawa pulang untuk dijual.
4.
Lump / Latek hasil curiannya dijual kepada para pengepul/toke yang bernama Hastre
dengan harga Rp. 10.000 / Kg.
5.
Uang hasil pencurian tersebut di akui memenuhi kebutuhan se hari-hari.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.Tersangka beserta barang bukti (lump) 15 (lima belas) kg telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
=========================================================
Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua Puluh Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (22-11-2024) pukul 19.15 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Afdeling II (dua) Areal Kemandoran Fitri, Pelaku berasal dari lingkungan PTPN I Reg 7 Kebun Tubu. dengan Identitas Pelaku.
-
Nama : Bentang Surya.
-
Usia : 18 Tahun.
-
Pekerjaan : Ikut Orang Tua
-
Alamat : Kampung Kalipapan
RK 5 Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan.
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Bentang Surya mengakui :
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).
2.
Sudah melakukan pencurian
sebanyak
5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3.
Dalam melakukan aksinya pelaku mengambil Lump di manggkuk penampungan latek pada pohon karet yang
dideres
serta di STL.
4.
Lump hasil curiannya dijual kepada
toke/pembeli yang bernama Gimin dan Moko.
5.
Uang dari penjualan getah
karet hasil pencurian dipergunakan untuk membeli rokok dan jajan.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut. Tersangka beserta barang bukti (lump)10 (sepuluh) kg.telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.