PERISTIWA DAN KEJADIAN APRIL 2024
Pada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (29-04-2024) pukul 13.00 Wib,
telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan
pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerja
Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Fitri. dengan Nomor :
- Nama : Tugianto.
- Usia : 30 Tahun.
- Pekerjaan : Pekerja Borong Afd II (dua).
- Alamat : Kampung Kali Papan Rejo Kec. Negeri Agung Kab. Way Kana
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Tugianto mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan
aksinya dengan cara
menyisihkan dan menyembunyikan hasil
produksi yang dia pungut dari hancanya untuk dibawa pulang.
4. Lump / Latek hasil
curiannya dijual kepada para pengepul/toke yang
bernama Darman.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membayar hutang di Bank Mekar dan membeli susu anaknya.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun
Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun
maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun
Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump : 50 (tiga puluh) kg. Motor : 1 Unit, Yamaha trondol tanpa nopol.(di Mes BKO).
-------------------------------------------------------------------------
SURAT PERNYATAAN AN. PURWANTO
& SURAT PERNYATAAN AN. TONI
TGL 29 APRIL 2024 AFD V
Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (23-04-2024) pukul 04.30 Wib,
telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan
pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerjua
Borong Afdeling V (lima) Kemandoran Teguh.
- Nama : Rianto bin Ngadenan.
- Usia : 30 Tahun.
- Pekerjaan : Pekerja Borong Afd V (lima).
- Alamat : Kampung Pulau Negara Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Rianto bin Ngadenan mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd V (lima).
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan
aksinya dengan cara
menyembunyikan hasil produksi yang dia
pungut dari hancanya untuk dibawa pulang.
4. Lump / Latek hasil
curiannya dijual kepada para pengepul/toke Sarlan
dan Astre.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk Rokok dan Bensin serta kebutuhan se hari-hari.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump : 13 (tiga belas) kg. Motor : 1 Unit Honda Bead warna hitam (RS I/Mes BKO) tanpa nopol.
-------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (23-04-2024) pukul 08.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Yuli. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.04.23-036. Identitas Pelaku.
- Nama : Ilham Bin Nur
Rohman.
- Usia : 25 Tahun.
- Pekerjaan : Pekerja Borong Afd II (dua).
- Alamat : Kampung Talang Serentak Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Ilham Bin Nur
Rohman mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 4 (empat) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan
aksinya dengan cara
menyisihkan dan menyembunyikan hasil
produksi yang dia pungut untuk dibawa pulang.
4. Lump / Latek hasil
curiannya dijual kepada para pengepul/toke yang
bernama Maliki.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli beras dan keperluan lainnya.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun
Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun
maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.dengan Barang Bukti. Lump : 30 (tiga puluh) kg. Motor : 1 Unit warna hitam tanpa nopol.