PERISTIWA DAN KEJADIAN APRIL 2024

Pada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (29-04-2024) pukul 13.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Pekerja Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Fitri. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.04.29-039. Identitas Pelaku.

- Nama            : Tugianto.

- Usia              : 30 Tahun.

- Pekerjaan      : Pekerja Borong Afd II (dua).

-  Alamat         : Kampung Kali Papan Rejo Kec. Negeri Agung  Kab. Way Kana    

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Tugianto mengakui :

1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).

2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Dalam melakukan aksinya dengan cara menyisihkan dan menyembunyikan hasil produksi yang dia pungut dari hancanya untuk dibawa pulang.

4. Lump / Latek hasil curiannya dijual kepada para pengepul/toke yang bernama Darman.

5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membayar hutang di Bank Mekar dan membeli susu anaknya.

6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump 50 (tiga puluh)  kg. Motor  1 Unit, Yamaha trondol tanpa nopol.(di Mes BKO).


-------------------------------------------------------------------------

SURAT PERNYATAAN AN. PURWANTO

SURAT PERNYATAAN AN. TONI

TGL 29 APRIL 2024  AFD V


-------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (23-04-2024) pukul 04.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling V (lima) Kemandoran Teguhdengan Nomor :7K07-BA/2024.04.23-036. Identitas Pelaku.

-  Nama          : Rianto bin Ngadenan.

- Usia             : 30 Tahun.

- Pekerjaan     : Pekerja Borong Afd V (lima).

-  Alamat        : Kampung Pulau Negara Kec. Negeri Agung  Kab. Way Kanan 

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Rianto bin Ngadenan mengakui :

1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd V (lima).

2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Dalam melakukan aksinya dengan cara menyembunyikan hasil produksi yang dia pungut dari hancanya untuk dibawa pulang.

4. Lump / Latek hasil curiannya dijual kepada para pengepul/toke Sarlan dan Astre.

5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk Rokok dan Bensin serta kebutuhan se hari-hari.

6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.  

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump :  13 (tiga belas) kg. Motor 1 Unit Honda Bead  warna hitam (RS I/Mes BKO) tanpa nopol.


-------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Tiga Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (23-04-2024) pukul 08.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Yuli. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.04.23-036. Identitas Pelaku.

-   Nama          : Ilham Bin Nur Rohman.

-  Usia             : 25 Tahun.

-  Pekerjaan    : Pekerja Borong Afd II (dua).

- Alamat         : Kampung Talang Serentak Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Ilham Bin Nur Rohman mengakui :

1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).

2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 4 (empat) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Dalam melakukan aksinya dengan cara menyisihkan dan menyembunyikan hasil produksi yang dia pungut untuk dibawa pulang.

4. Lump / Latek hasil curiannya dijual kepada para pengepul/toke yang bernama Maliki.

5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli beras dan keperluan lainnya.

6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.dengan Barang Bukti. Lump 30 (tiga puluh) kg. Motor :  1 Unit warna hitam tanpa nopol.


SATPAM PTPN 1 REG. 7 KEBUN TUBU

1 ASMARAN 2 BUDIONO 3 ISMAIL MS 4 JOHAN FIRDAUS 5 JUMADI 6 SUKIMAN 7 SUNARDI 8 SUPRIYADI 9 SAMSUL ANWAR BIN HANAFIYAH 10 ZAINAL ARIPIN 11 PUTU SUWARDANE 12 BINO
  • KEBUN TULUNGBUYUT

    Image1

    KAMPUNG KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN LAMPUNG