PERISTIWA DAN KEJADIAN PEBRUARI 2024

------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (27-02-2024) pukul 09.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pelaku Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling III (tiga) Pelaku berasal dari masyarakat sekitar Kebun. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.02.27-017. Identitas Pelaku.

-          Nama            : Ralang Binti Sutan Diwa.

-          Usia              : 50 Tahun.

-          Pekerjaan     : Ibu Rumah Tangga.

-          Alamat         : Talang Tengah Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Ralang Binti Sutan Diwa mengakui :

1.         Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd III Kebun Tulungbuyut.

2.         Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.         Getah karet/lump yang diambilnya berasal dari dalam mangkok sadap hasil penderes.

4.         Mencuri getah karet/lump disuruh oleh saudara Amir.

5.         Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

6.         Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut..

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti. Lump : 7 (tujuh)  kg. Motor.


------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Sabtu Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (24-02-2024) pukul 19.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Dreiver/pengemudi Truk angkutan produksi Afdeling II (dua). dengan Nomor : 7K07-BA/2024.02.24-07. Identitas Pelaku.

-          Nama                         : Doni Permana Putra Bin Pariadi.

-          Usia                           : 16 Tahun.

-          Pekerjaan                   : Dreiver Angkutan Produksi Afd II.

-        Alamat                       : Kampung Baru, Kampung Kalipapan ,kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan                        Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Doni Permana Putra Bin Pariadi mengakui :

1.   Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II.

2.  Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Dalam melakukan aksinya pelaku membawa Lump tersebut didalam Truk yang dikemudikan sesampai ditengah perjalanan pelaku menurunkan dan menyembunyikan lump tersebut didalam semak-semak yang kemudian pada sore hari diambilnya lump tersebut.

4.  Lump tersebut dijual pada pengepul/toke yang bernama Widodo.

5.  Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Barang Bukti. Lump :  20 (dua puluh)  kg. 


------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (20-02-2024) pukul 13.30 Wib, di Afd V telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling V. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.02.20 Identitas Pelaku.

-    Nama              : Heri Kuswanto Bin Sukardi

-   Pekerjaan        : Petani.

- Alamat        : Dusun Kampung Baru Baru Kp. Kalipapan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan                 Kab. Way Kanan

Dalam Surat pernyataan yang di tanda tangani RK 01 Dusum Kampung Baru Kampung Kalipapan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan tanggal 20 Februari 2024, yang bernaman Salim Menjelaskan bahwa Heri Kuswanto Bin Sukardi:

1.         Menderita gangguan jiwa.

2.         Tidak bisa berkomunikasi dengan benar.

Sehubungan hal tersebut maka Kepala Dusun Kampung Baru RK 01 Kampung Kalipapan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan memohon dapat kiranya untuk dapat di ampuni oleh Perusahaan PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut serta di bina atas perbuatan yang dilakukannya. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO untuk di bina dan diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti.  Lump :   40 Kg.  Motor honda supra fit dibawa dan diserahkan di Mes BKO sebagai barang bukti.


------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Sabtu Tanggal Tujuh Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (17-02-2024) pukul 13.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling II (dua) Penderes borong Kemandoran Yuli. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.02.17-015, Identitas Pelaku.

-      Nama               : Eko Riyono Bin Raakim

-      Usia                 : 46 Tahun.

-      Pekerjaan         : Pekerja Deres Borong Kmdr. Yuli.

-   Alamat        : Talang Serentak kampung gedung batin,kec. Umpu semenguk Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Agus Supriyanto mengakui :

1.  Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd II Kebun Tulungbuyut Kemandoran Yuli.

2.  Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.  Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli bensin.

4.  Hasil pencurian dijual kepada tengkulak bernama Maliki.

5.  Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut..

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump :  37 (tiga puluh tujuh)  kg.   Motor  Honda tanpa Nopol (di Mes BKO)


------------------------------------------------------------------------

Hari ini Sabtu Tanggal Sepuluh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-02-2024) pukul 13.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling IV (Empat) Penderes borong Kemandoran Sutarjo. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.02.10-12 Identitas Pelaku.

-          Nama                : Alex Bin Kartusi

-          Usia                  : 31 Tahun.

-          Pekerjaan         : Pekerja Deres Borong Kmdr. Sutarjo.

-          Alamat             :Dusun Umbul Kapuk, Kampung Kalipapan Rejo Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Alex Bin Kartusi mengakui :

1.  Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd IV Kebun Tulungbuyut Kemandoran Sutarjo.

2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli susu anaknya.

4.  Hasil pencurian dijual pada tengkulak/toke siapa saja yang dapat dihubungi/ditemui.

5.  Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump:  30 (tiga puluh)  kg. satu unit  Motor 1 Unit Motor Suzuki Smas tanpa Nopol (mes BKO).


------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Rabu Tanggal Tujuh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (07-02-2024) pukul 08.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling II (dua) Penderes borong Kemandoran Fitri Rahayu. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.02.07-011, Identitas Pelaku.

-          Nama                         : Agus Supriyanto

-          Usia                           : 31 Tahun.

-          Pekerjaan                  : Pekerja Deres Borong Kmdr. Fitri Rahayu.

-          Alamat                     :Dusun Umbul Kapuk, Kampung Kalipapan Rejo Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan        Agung Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Agus Supriyanto mengakui :

1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd II Kebun Tulungbuyut Kemandoran Fitri Rahayu.

2.  Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

4.  Hasil pencurian belum sempat dijual.

5.  Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut..

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan barang bukti : Lump :  17 (tujuh belas)  kg. satu unit Motor Supra X Nopol BE 4298 DW (di Mes BKO)



-----------------------------------------------------------------------

Hari Senin Tanggal Lima Bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (05-02-2024) pukul 15.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling II (dua) Penderes borong Kemandoran Rejeb. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.02.05-011. Identitas Pelaku :

-          Nama                              : Tamta

-          Usia                                 : 38 Tahun.

-          Pekerjaan                        : Pekerja Deres Borong Kmdr. Rejeb.

-          Alamat                            : Desa Gedung Batin Kec. Umpu Semenguk , Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Tamta mengakui :

1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd II Kebun Tulungbuyut Kemandoran Rejeb.

2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 2 (dua) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.  Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

4.  Hasil pencurian dijual pada tengkulak/toke siapa saja yang dapat dihubungi/ditemui.

5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Barang Bukti.Lump :  25 (dua puluh lima)  kg.

Masih pada hari ini Senin Tanggal Lima Bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (05-02-2024) pukul 15.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling II (dua) Penderes borong Kemandoran Rejeb. dengan Nomor 7K07-BA/2024.02.05-011 Identitas Pelaku.

-          Nama                              : Arifin

-          Usia                                 : 38 Tahun.

-          Pekerjaan                        : Pekerja Deres Borong Kmdr. Rejeb.

-          Alamat                            : Desa Gedung Batin Kec. Umpu Semenguk , Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Tamta mengakui :

1.  Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd II Kebun Tulungbuyut Kemandoran Rejeb.

2.   Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 2 (dua) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.   Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

4.   Hasil pencurian dijual pada tengkulak/toke siapa saja yang dapat dihubungi/ditemui.

5.   Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Barang Bukti Lump :  25 (dua puluh lima)  kg

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.



------------------------------------------------------------------------------------- 

Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua Bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (02-02-2024) pukul 12.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling VII (tujuh) Penderes borong Kemandoran Pictor. Nomor 7K07-BA/2024.02.02-010 dengan identitas Pelaku. 

-          Nama                              : Supriono

-          Usia                                 : 38 Tahun.

-          Pekerjaan                        : Buruh Tani.

-          Alamat                            : Desa Kalipapan Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Supriyono mengakui :

1.   Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd VII Kebun Tulungbuyut Kemandoran Pictor.

2.  Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.  Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

4.   Hasil pencurian dijual pada tengkulak/toke yang bernama Sugeng.

5.  Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan barang bukti : Lump :  12 kg (dua belas).

 


SATPAM PTPN 1 REG. 7 KEBUN TUBU

1 ASMARAN 2 BUDIONO 3 ISMAIL MS 4 JOHAN FIRDAUS 5 JUMADI 6 SUKIMAN 7 SUNARDI 8 SUPRIYADI 9 SAMSUL ANWAR BIN HANAFIYAH 10 ZAINAL ARIPIN 11 PUTU SUWARDANE 12 BINO
  • KEBUN TULUNGBUYUT

    Image1

    KAMPUNG KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN LAMPUNG