PERISTIWA DAN KEJADIAN PEBRUARI 2024
------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (27-02-2024) pukul 09.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pelaku Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling III (tiga) Pelaku berasal dari masyarakat sekitar Kebun. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.02.27-017. Identitas Pelaku.
-
Nama : Ralang Binti Sutan Diwa.
-
Usia : 50 Tahun.
-
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
-
Alamat : Talang Tengah Kec. Negeri
Agung Kab. Way
Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Ralang Binti Sutan Diwa mengakui :
1.
Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd III Kebun Tulungbuyut.
2.
Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3.
Getah karet/lump
yang diambilnya berasal dari dalam mangkok sadap hasil penderes.
4.
Mencuri getah
karet/lump disuruh oleh saudara Amir.
5.
Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
6.
Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik
PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan
perbuatannya lagi, dan apabila melakukan
pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku
di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut..
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti. Lump : 7 (tujuh) kg. Motor.
------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Sabtu Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Februari
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (24-02-2024) pukul 19.00 Wib,
telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan
pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut,
Dreiver/pengemudi Truk angkutan produksi Afdeling II (dua). dengan Nomor :
-
Nama : Doni Permana Putra Bin Pariadi.
-
Usia : 16 Tahun.
-
Pekerjaan : Dreiver Angkutan
Produksi Afd II.
- Alamat : Kampung Baru, Kampung Kalipapan ,kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Doni Permana Putra Bin Pariadi mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan
aksinya pelaku membawa Lump tersebut didalam Truk yang dikemudikan sesampai
ditengah perjalanan pelaku menurunkan dan menyembunyikan lump tersebut didalam
semak-semak yang kemudian pada sore hari diambilnya lump tersebut.
4. Lump tersebut
dijual pada pengepul/toke yang bernama Widodo.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun
Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun
maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun
Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Barang Bukti. Lump : 20 (dua puluh) kg.
------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Bulan Februari Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (20-02-2024) pukul 13.30 Wib,
di Afd V telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling V. dengan Nomor :
- Nama : Heri Kuswanto Bin Sukardi
- Pekerjaan : Petani.
- Alamat : Dusun Kampung Baru Baru Kp. Kalipapan Kec. Negeri
Agung Kab. Way
Kanan Kab. Way Kanan
Dalam Surat pernyataan yang di tanda tangani RK 01 Dusum
Kampung Baru Kampung Kalipapan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan tanggal 20
Februari 2024, yang bernaman Salim Menjelaskan bahwa Heri Kuswanto Bin Sukardi:
1.
Menderita
gangguan jiwa.
2. Tidak bisa berkomunikasi dengan benar.
Sehubungan hal tersebut maka Kepala Dusun Kampung Baru RK 01 Kampung Kalipapan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan memohon dapat kiranya untuk dapat di ampuni oleh Perusahaan PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut serta di bina atas perbuatan yang dilakukannya. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO untuk di bina dan diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump : 40 Kg. Motor : honda supra fit dibawa dan diserahkan di Mes BKO sebagai barang bukti.
------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Sabtu Tanggal Tujuh Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (17-02-2024) pukul 13.30 Wib,
telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling II (dua) Penderes borong Kemandoran Yuli. dengan Nomor :
- Nama : Eko Riyono Bin Raakim
- Usia : 46 Tahun.
- Pekerjaan : Pekerja Deres Borong
Kmdr. Yuli.
- Alamat : Talang Serentak kampung
gedung batin,kec. Umpu semenguk Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Agus Supriyanto mengakui
:
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd II Kebun Tulungbuyut Kemandoran Yuli.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan membeli bensin.
4. Hasil pencurian dijual
kepada tengkulak bernama Maliki.
5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik
PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan
perbuatannya lagi, dan apabila melakukan
pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku
di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut..
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump : 37 (tiga puluh tujuh) kg. Motor : Honda tanpa Nopol (di Mes BKO)
------------------------------------------------------------------------
Hari ini Sabtu Tanggal Sepuluh Bulan Februari Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-02-2024) pukul 13.00 Wib,
telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling IV (Empat) Penderes borong Kemandoran Sutarjo. dengan Nomor :
-
Nama : Alex Bin Kartusi
-
Usia : 31 Tahun.
-
Pekerjaan : Pekerja Deres Borong
Kmdr. Sutarjo.
-
Alamat :Dusun Umbul Kapuk,
Kampung Kalipapan Rejo Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Alex Bin Kartusi mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd IV Kebun Tulungbuyut Kemandoran Sutarjo.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli susu anaknya.
4. Hasil pencurian dijual pada tengkulak/toke siapa saja yang dapat dihubungi/ditemui.
5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik
PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan
perbuatannya lagi, dan apabila melakukan
pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku
di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti. Lump: 30 (tiga puluh) kg. satu unit Motor : 1 Unit Motor Suzuki Smas tanpa Nopol (mes BKO).
------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Rabu Tanggal Tujuh Bulan
Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (07-02-2024) pukul 08.00 Wib, telah
ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling II (dua) Penderes borong Kemandoran Fitri Rahayu. dengan Nomor :
-
Nama : Agus Supriyanto
-
Usia : 31 Tahun.
-
Pekerjaan : Pekerja Deres Borong
Kmdr. Fitri Rahayu.
-
Alamat :Dusun Umbul Kapuk,
Kampung Kalipapan Rejo Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan
Agung Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Agus Supriyanto mengakui
:
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd II Kebun Tulungbuyut Kemandoran Fitri Rahayu.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
4. Hasil pencurian belum
sempat dijual.
5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik
PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan
perbuatannya lagi, dan apabila melakukan
pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku
di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut..
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan barang bukti : Lump : 17 (tujuh belas) kg. satu unit Motor : Supra X Nopol BE 4298 DW (di Mes BKO)
-----------------------------------------------------------------------
Hari Senin Tanggal Lima Bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (05-02-2024) pukul 15.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh
tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling II (dua) Penderes borong Kemandoran Rejeb. dengan Nomor :
-
Nama : Tamta
-
Usia : 38 Tahun.
-
Pekerjaan : Pekerja Deres Borong
Kmdr. Rejeb.
-
Alamat : Desa Gedung Batin Kec. Umpu Semenguk , Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Tamta mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd II Kebun Tulungbuyut Kemandoran Rejeb.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 2 (dua) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
4. Hasil pencurian dijual pada tengkulak/toke siapa saja yang dapat dihubungi/ditemui.
5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Barang Bukti.Lump : 25 (dua puluh lima) kg.
Masih pada hari ini
Senin Tanggal Lima Bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (05-02-2024) pukul 15.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh
tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling II (dua) Penderes borong Kemandoran Rejeb. dengan Nomor
-
Nama : Arifin
-
Usia : 38 Tahun.
-
Pekerjaan : Pekerja Deres Borong
Kmdr. Rejeb.
-
Alamat : Desa Gedung Batin Kec. Umpu Semenguk , Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Tamta mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd II Kebun Tulungbuyut Kemandoran Rejeb.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 2 (dua) kali di kebun PTPNI
Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
4. Hasil pencurian dijual pada tengkulak/toke siapa saja yang dapat dihubungi/ditemui.
5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik
PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan
perbuatannya lagi, dan apabila melakukan
pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku
di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Barang Bukti Lump : 25 (dua puluh lima) kg
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
-------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua Bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (02-02-2024) pukul 12.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Penggelapan dan Pencurian produksi karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling VII (tujuh) Penderes borong Kemandoran Pictor. Nomor 7K07-BA/2024.02.02-010 dengan identitas Pelaku.
-
Nama : Supriono
-
Usia : 38 Tahun.
-
Pekerjaan : Buruh Tani.
-
Alamat : Desa Kalipapan Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Supriyono mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd VII Kebun Tulungbuyut Kemandoran Pictor.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
4. Hasil pencurian dijual pada tengkulak/toke yang
bernama Sugeng.
5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik
PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan
perbuatannya lagi.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan barang bukti : Lump : 12 kg (dua belas).