PERISTIWA DAN KEJADIAN MARET 2024
Pada hari ini Minggu Tanggal Dua Puluh Empat Bulan
Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (24-03-2024) pukul 10.00 Wib,
telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan
pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerjua
Borong Afdeling VII (Tujuh) Kemandoran Hendra. dengan Nomor :
-
Nama : Andriyanto Bin Ribut.
-
Usia : 24 Tahun.
-
Pekerjaan : Pekerja Borong Afd VII (tujuh).
- Alamat : Dusun Trimulyo Kampung Kalipapan Rejo Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Andriyanto Bin Ribut
mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd VII.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan
aksinya dengan cara menyisahkan hasil sadapannya
berupa Latex/lump tersebut didalam semak-semak yang kemudian diambil untuk dibawa pulang .
4. Lump / Latek hasil
curiannya dijual kepada para pengepul/toke yang dapat ditemuinya.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli Bensin, Rokok dan kebutuhan
sehari-hari.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun
Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun
maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun
Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti Lump : 24 (dua puluh empat) kg. Motor : 1 Unit tanpa Nopol warna hitam (Mes BKO).
------------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Maret Tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-03-2024) pukul 13.00 Wib,
telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan
pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerjua
Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Rejeb. dengan Nomor
- Nama : Suherlan Bin Aspin.
- Usia : 38 Tahun.
- Pekerjaan : Pekerja Borong Afd II.
- Alamat : Kampung Karya Jaya, Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Doni Permana Putra Bin Pariadi mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan
aksinya dengan cara menyembunyikan hasil sadapannya berupa Latex/lump tersebut
didalam semak-semak yang kemudian dibawa pada saat pulang .
4. Lump tersebut
dijual pada pengepul/toke yang bernama Desta dan Bambang.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun
Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun
maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun
Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti. Lump : 20 (dua puluh) kg. Motor : 1 Unit Honda Revo tanpa Nopol warna hitam (Mes BKO).
Pada hari ini Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-03-2024) pukul 13.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Rejeb. dengan Nomor yang sama Identitas Pelaku.
-
Nama : Mugi Supriyadi Bin Mirun.
-
Usia : 41 Tahun.
-
Pekerjaan : Pekerja Borong Afd II.
- Alamat : Kampung Karya Jaya, Kec. Umpu
Semenguk Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Doni Permana Putra Bin Pariadi mengakui
1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II.
2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan aksinya dengan cara menyembunyikan hasil sadapannya berupa Latex/lump tersebut didalam semak-semak yang kemudian dibawa pada saat pulang .
4. Lump tersebut dijual pada pengepul/toke yang bernama Desta dan Bambang.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti. Lump : 30 (tiga puluh) kg.Motor : 1 Unit Honda Revo tanpa Nopol warna hitam (Mes BKO).
Pada hari ini Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-03-2024) pukul 13.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Rejeb. dengan Nomor yang sama. Identitas Pelaku.
-
Nama : Rustiati Binti Nurdin.
-
Usia : 46 Tahun.
-
Pekerjaan : Pekerja Borong Afd II.
-
Alamat : Kampung Karya Jaya, Kec. Umpu
Semenguk Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Doni Permana Putra Bin Pariadi mengakui :
1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II.
2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan aksinya dengan cara menyembunyikan hasil sadapannya berupa Latex/lump tersebut didalam semak-semak yang kemudian dibawa pada saat pulang .
4. Lump tersebut dijual pada pengepul/toke yang bernama Desta dan Bambang.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti. Lump : 30 (dua puluh) kg.
------------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Rabu Tanggal Enam Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (06-03-2024) pukul 06.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pelaku Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling III (tiga) Pelaku berasal dari masyarakat sekitar Kebun. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.03.06-20 Identitas Pelaku.
-
Nama : Hardi Bin Idris.
-
Usia : 38 Tahun.
-
Pekerjaan : Petani.
-
Alamat : Desa Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Hardi Bin Idris mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd III Kebun Tulungbuyut.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Getah karet/lump
yang diambilnya berasal dari dalam mangkok sisa yang dipungut/tetes oleh penderes.
4. Uang hasil pencurian tersebut di akui digunakan
untuk biaya jemput anaknya yang berada dikampung.
5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik
PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan
perbuatannya lagi, dan apabila melakukan
pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku
di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut..
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Barang Bukti. Lump : 30 (tiga puluh) kg.Motor : 1 (satu) Honda Tanpa Nopol warna hitam.