PERISTIWA DAN KEJADIAN MARET 2024

Pada hari ini Minggu Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (24-03-2024) pukul 10.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling VII (Tujuh) Kemandoran Hendra. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.03.24-28. Identitas Pelaku.

-          Nama                              : Andriyanto Bin Ribut.

-          Usia                                 : 24 Tahun.

-          Pekerjaan                        : Pekerja Borong Afd VII (tujuh).

-          Alamat                            : Dusun Trimulyo Kampung Kalipapan Rejo Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan                   Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Andriyanto Bin Ribut mengakui :

1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd VII.

2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Dalam melakukan aksinya dengan cara menyisahkan hasil sadapannya berupa Latex/lump tersebut didalam semak-semak yang kemudian diambil untuk dibawa pulang .

4. Lump / Latek hasil curiannya dijual kepada para pengepul/toke yang dapat ditemuinya.

5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli Bensin, Rokok dan kebutuhan sehari-hari.

6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti  Lump 24 (dua puluh empat)  kg. Motor 1 Unit tanpa Nopol warna hitam (Mes BKO).


------------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-03-2024) pukul 13.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Rejeb. dengan Nomor 7K07-BA/2024.03.10-21. Identitas Pelaku.

-    Nama                              : Suherlan Bin Aspin.

-    Usia                                 : 38 Tahun.

-    Pekerjaan                        : Pekerja Borong Afd II.

-     Alamat                           : Kampung Karya Jaya, Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan

 Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Doni Permana Putra Bin Pariadi mengakui :

1.   Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II.

2.  Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.  Dalam melakukan aksinya dengan cara menyembunyikan hasil sadapannya berupa Latex/lump tersebut didalam semak-semak yang kemudian dibawa pada saat pulang .

4. Lump tersebut dijual pada pengepul/toke yang bernama Desta dan Bambang.

5. Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti. Lump :  20 (dua puluh)  kg. Motor :  1 Unit Honda Revo tanpa Nopol warna hitam (Mes BKO).

Pada hari ini Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-03-2024) pukul 13.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Rejeb. dengan Nomor yang sama Identitas Pelaku.

-          Nama                              : Mugi Supriyadi Bin Mirun.

-          Usia                                 : 41 Tahun.

-          Pekerjaan                        : Pekerja Borong Afd II.

-         Alamat                           : Kampung Karya Jaya, Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan

 Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Doni Permana Putra Bin Pariadi mengakui 

1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II.

2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Dalam melakukan aksinya dengan cara menyembunyikan hasil sadapannya berupa Latex/lump tersebut didalam semak-semak yang kemudian dibawa pada saat pulang .

4.    Lump tersebut dijual pada pengepul/toke yang bernama Desta dan Bambang.

5.    Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti. Lump :  30 (tiga puluh)  kg.Motor :  1 Unit Honda Revo tanpa Nopol warna hitam (Mes BKO).

Pada hari ini Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-03-2024) pukul 13.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut, Pekerjua Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Rejeb. dengan Nomor yang sama. Identitas Pelaku.

-          Nama                              : Rustiati Binti Nurdin.

-          Usia                                 : 46 Tahun.

-          Pekerjaan                        : Pekerja Borong Afd II.

-            Alamat                           : Kampung Karya Jaya, Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan

 Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Doni Permana Putra Bin Pariadi mengakui : 

1.    Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II.

2.    Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3.    Dalam melakukan aksinya dengan cara menyembunyikan hasil sadapannya berupa Latex/lump tersebut didalam semak-semak yang kemudian dibawa pada saat pulang .

4.    Lump tersebut dijual pada pengepul/toke yang bernama Desta dan Bambang.

5.    Uang hasil pencurian tersebut di akui untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

6.    Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti.  Lump :  30 (dua puluh)  kg.



------------------------------------------------------------------------------

Pada hari ini Rabu Tanggal Enam Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (06-03-2024) pukul 06.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pelaku Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun  Tulungbuyut Afdeling III (tiga) Pelaku berasal dari masyarakat sekitar Kebun. dengan Nomor : 7K07-BA/2024.03.06-20 Identitas Pelaku.

-          Nama                              : Hardi Bin Idris.

-          Usia                                 : 38 Tahun.

-          Pekerjaan                        : Petani.

-          Alamat                            : Desa Bandar Dalam Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan

Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Hardi Bin Idris mengakui :

1.  Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd III Kebun Tulungbuyut.

2. Sudah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 1 (satu) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.

3. Getah karet/lump yang diambilnya berasal dari dalam mangkok sisa yang dipungut/tetes oleh penderes.

4. Uang hasil pencurian tersebut di akui digunakan untuk biaya jemput anaknya yang berada dikampung.

5. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut..

Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Barang Bukti. Lump 30 (tiga puluh)  kg.Motor 1 (satu) Honda Tanpa Nopol warna hitam.



SATPAM PTPN 1 REG. 7 KEBUN TUBU

1 ASMARAN 2 BUDIONO 3 ISMAIL MS 4 JOHAN FIRDAUS 5 JUMADI 6 SUKIMAN 7 SUNARDI 8 SUPRIYADI 9 SAMSUL ANWAR BIN HANAFIYAH 10 ZAINAL ARIPIN 11 PUTU SUWARDANE 12 BINO
  • KEBUN TULUNGBUYUT

    Image1

    KAMPUNG KALIPAPAN KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN LAMPUNG