PERISTIWA DAN KEJADIAN MEI 2024
Pada hari ini Jum’at Tanggal Tiga puluh Satu Bulan Mei
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (31-05-2024) pukul 05.15 Wib, telah ditangkap
dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu)
Orang Pelaku Pencurian dan Penggelapan produksi karet milik PT Perkebunan
Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut
Afdeling VII (tujuh) Kemandoran Nurdin.
Identitas Pelaku.
-
Nama : Iwan.
-
Usia : 23
Tahun.
-
Pekerjaan : Penderes Borong Afd
VII Kmd. Nurdin.
- Alamat : Gedung Negara Kec. Hulusungkai, Kab. Lampung Utara
-
Nama : Dendi.
-
Usia :
24 Tahun.
-
Pekerjaan :
Penderes
Borong Afd VII Kmd. Nurdin.
- Alamat : Gedung Negara Kec. Hulusungkai, Kab. Lampung Utara\
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Dendi mengakui :
1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd VII Kebun Tulungbuyut.
2. Sudah melakukan perbuatan
pencurian sebanyak satu (satu) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan pencurian
pelaku mengambil lump yang ada di setiap
mangkok yang ada pohon karet dikumpulkan dalam karung untuk dibawa pulang .
4. Lump/Getah Karet hasil Pencurian tersebut rencana dijual kepada toke
yang bernama Hen, akan tetapi belum sempat terjual tertangkap oleh tim patroli.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya.
6. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.Tersangka beserta barang bukti lump (sepeda motor Mess BKO) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti :
a.Lump : 20 (dua Puluh )
b. Motor : (Mess BKO)
Pada hari ini Sabtu Tanggal Dua puluh Lima Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (25-05-2024) pukul 17.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pelaku Pencurian dan Penggelapan produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling IV (empat) Kemandoran Hendarto dengan Nomor : 7K07-BA/2024.05.25-44
Identitas Pelaku.
-
Nama : Solihin Bin Sarkawi.
-
Usia :
45 Tahun.
- Pekerjaan : Penderes Borong Afd IV Kmd. Hendarto.
- Alamat : Desa Bandar Dalam Kec. Negeri Agung, Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Solihin Bin Sarkawi
mengakui :
1. Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Afd IV Kebun
Tulungbuyut.
2.Sudah melakukan perbuatan
pencurian sebanyak 3 (tiga) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3.Dalam melakukan pencurian
getah karet pelaku menyisihkan hasil getah karet/latek deresan yang
diperolehnya dari hanca sendiri dimana pelaku bekerja untuk dibawa pulang .
4.Lump/Getah Karet hasil Pencurian tersebut dijual kepada para
pengepul/toke yang bertemu untuk membeli (tidak tentu).
5.Uang hasil pencurian tersebut di akui digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
6.Menyesali atas perbuatannya
mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji
tidak akan melakukan perbuatannya lagi,
dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses
secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut dengan barang bukti
1.Lump : 35 (tiga puluh lima) kg.
2.Motor : Honda RevoWarna Hitam (Mes BKO).
============================================
Pada hari ini Minggu Tanggal Lima Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (05-05-2024) pukul 17.00 Wib, ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) orang pelaku Wanita pencurian Produksi getah Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling V (lima), pelaku berasal dari masyarakat sekitar Perkebunan dengan Nomor : 7K07-BA/2024.05.05-042 Identitas Pelaku.
- Nama : Marlena.
- Usia : 30 Tahun.
- Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
- Nama : Lasih.
- Usia :
44 Tahun.
- Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
- Alamat : Dusun Margomulyo Kampung Kalipapan Kec. Negeri Agung Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Marlena mengakui :
1.Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd V (lima).
2.Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 7 (tujuh) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3.Dalam melakukan
aksinya dengan cara
mengambil Getah Karet/Lump Mangkok yang tertinggal/tercecer
pada lokasi seputaran STL.
4.Lump / Latek hasil
curiannya dijual kepada para pengepul/toke yang
tidak tentu orangnya.
5.Uang hasil pencurian tersebut di akui memenuhi
kebutuhan se hari-hari.
6.Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun
Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun
maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun
Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. bersama Barang Bukti.
a.
Lump : 40 (empat puluh) kg.
------------------------------------------------------------
Pada hari ini Rabu Tanggal Satu Bulan Mei Tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat (01-05-2024) pukul 15.10 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh
tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang Pelaku Pencurian produksi karet milik PT Perkebunan Nusantara I
Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afdeling III (tiga) Kemandoran Suyono, Pelaku berasal dari
masyarakat sekitar Kebun. dengan Nomor :
-
Nama : Siti Rohani alias Hera.
-
Usia : 35 Tahun.
-
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.
-
Alamat : Desa Gedung Batin Kec. Umpu
Semenguk Kab. Way Kanan
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Siti Rohani alias Hera mengakui :
1. Mencuri getah
karet milik PTPN I Regional 7 Afd III Kebun Tulungbuyut.
2. Sudah
melakukan
perbuatan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Getah karet/lump
yang diambilnya berasal dari dalam mangkok di hanca yang tersisa setelah dipungut
oleh penderes.
4. Lump/Getah Karet
hasil Pencurian tersebut dijual kepada para pengepul/toke yang datang
kerumahnya untuk membeli (tidak tentu).
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui digunakan
untuk membeli susu anaknya.
6. Menyesali atas perbuatannya mencuri getah karet milik
PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan
perbuatannya lagi, dan apabila melakukan
pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku
di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan barang bukti, Lump : 13 (tiga belas) kg.
: -.