PERISTIWA DAN KEJADIAN JULI 2024
Pada hari ini Jumát Tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat (12-07-2024) pukul 14.00 Wib, telah ditangkap dan diamanakn
oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang
pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara
I Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerja
Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Sugeng.
Identitas Pelaku.
-
Nama : Tri Prasetyo.
-
Usia :
21 Tahun.
-
Pekerjaan :
Pekerja Borong Afd II (dua).
-
Alamat : Kampung Karya Jaya Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan.
Dalam pengakuan pada saat di
periksa oleh tim Tri Prasetyo mengakui
:
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).
2. Sudah melakukan perbuatan
pencurian sebanyak 1 (satu) kali di kebun PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan aksinya dengan cara mengambil hasil deresan dari mangkuk
di masukkan ke dalam ember pungut dari
hancanya untuk dibawa pulang.
4.
Lump / Latek hasil curiannya belum sempat dijual keluar pelaku tertangkap
oleh patroli.
5.
Rencana uang hasil pencurian
tersebut
di akui untuk membeli rokok.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.Barang Bukti. Lump 5 (lima) kg.
--------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari ini Senin Tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (01-07-2024) pukul 12.30 Wib, telah ditangkap dan diamanakn oleh tim Patroli / BKO 1 (satu) Orang pelaku penggelapan dan pencurian Produksi Karet diareal PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 Kebun Tulungbuyut, Pekerja Borong Afdeling II (dua) Kemandoran Yuli. dengan identitas pelaku :
-
Nama : Burhanudin Bin Yabani Anwar.
-
Usia :
51 Tahun.
- Pekerjaan : Pekerja Borong Afd II (dua).
- Alamat : Kampung Way Limau Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan.
Dalam pengakuan pada saat di periksa oleh tim Burhanudin Bin Yabani Anwar mengakui :
1.
Mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Tulungbuyut Afd II (dua).
2. Sudah melakukan perbuatan
pencurian sebanyak 2 (Dua) kali di kebun
PTPNI Regional 7 Kebun Tulungbuyut.
3. Dalam melakukan aksinya dengan cara menyisihkan dan
menyembunyikan hasil produksi yang dia pungut dari hancanya untuk dibawa pulang.
4.
Lump / Latek hasil curiannya dijual kepada pengepul/toke yang bernama Jeki.
5. Uang hasil pencurian tersebut di akui dipergunakan untuk membeli Bensin dan keperluan
sehari-hari.
6. Menyesali atas perbuatannya dengan mencuri getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun
Tulungbuyut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, dan apabila melakukan pencurian dalam bentuk apapun
maka, bersedia diproses secara hukum yang berlaku di PTPNI Regional 7 Kebun
Tulungbuyut.
Tersangka beserta barang bukti (lump) telah diamankan di Pos Keamanan/BKO dan selanjutnya dikirim ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. dengan Barang Bukti Lump : 13 (tiga belas) kg. Motor Suzuki Smash merah tanpa nopol.(di Mes BKO)